السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
JAM’IYYAH
AL-ITTIHAD
BAB I
KESEKRETARIATAN
PASAL I
Nama dan Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Jam’iyyah Al-Ittihad.
2. Jam’iyyah Al-Ittihad merupakan organisasi
kemasyarakatan yang bertempat di Dusun Ngembag, Desa Gabusan, Kecamatan
Doplang, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Indonesia.
PASAL II
Asas
Jam’iyyah Al-Ittihad berasaskan Islam yang
berhaluan Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
PASAL III
Tujuan
Tujuan dari adanya Jam’iyyah Al-Ittihad ialah
membentuk suatu generasi masyarakat yang bertaqwa, berakhlaq mulia dan peduli
pada sesama dengan segala kemampuan dan kekuatan yang di milikinya.
PASAL IV
Visi dan Misi
·
Visi
Jam’iyyah Al-Ittihad mempunyai visi mewujudkan masyarakat Islam yang damai, rukun dan peduli akan lingkungan sekitar sebagai implementasi dari “Rahmatan Lil-‘Alamiin”
Jam’iyyah Al-Ittihad mempunyai visi mewujudkan masyarakat Islam yang damai, rukun dan peduli akan lingkungan sekitar sebagai implementasi dari “Rahmatan Lil-‘Alamiin”
·
Misi
(a). Jam’iyyah Al-Ittihad mempunyai misi dakwah islami yaitu mengajak manusia ke jalan Allah dengan hikmah dan argument yang baik berdasarkan paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah
(b) Menjadikan Jam’iyyah Al-Ittihad sebagai salah satu wadah bagi segala elemen masyarakat untuk mempererat ukhuwah Islamiyah diantara kaum Muslimin, serta menyisihkan sebagian hartanya demi kemajuan desa terutama dalam bidang kemajuan agama Islam.
(a). Jam’iyyah Al-Ittihad mempunyai misi dakwah islami yaitu mengajak manusia ke jalan Allah dengan hikmah dan argument yang baik berdasarkan paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah
(b) Menjadikan Jam’iyyah Al-Ittihad sebagai salah satu wadah bagi segala elemen masyarakat untuk mempererat ukhuwah Islamiyah diantara kaum Muslimin, serta menyisihkan sebagian hartanya demi kemajuan desa terutama dalam bidang kemajuan agama Islam.
BAB II
KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
PASAL
V
Kepengurusan
Pengurus
Jam’iyyah Al-Ittihad ialah seseorang yang di serahi tugas dalam bidang yang
sudah di pilih sesuai keahliannya masing-masing. Dan pengurus ini terangkum
dalam Dewan Harian.
PASAL
VI
Keanggotaan
Anggota
Jam’iyyah Al-Ittihad ialah seseorang yang dengan sukarela masuk dalam Jam’iyyah
Al-Ittihad dan siap memajukan Jam’iyyah Al-Ittihad agar lebih baik.
Ngembag, 11
Agustus 2013
Ketua Sekretaris
Abd. Rochim M. Sanusi Ar-Ruz
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar